NOMOR 15 TAHUN 2012
TENTANG
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.bahwa
setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban membela,
mempertahankan kemerdekaan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan/atau ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b.bahwa
atas jasa dan pengorbanan warga negara Indonesia yang telah berjuang,
membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia, negara perlu
memberikan penghargaan dan penghormatan berupa Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia;
c.bahwa
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia
belum sepenuhnya mencerminkan pemberian penghargaan secara tepat
terhadap jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia dalam
memperjuangkan, membela, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan/atau dalam melaksanakan perdamaian dunia sehingga perlu
diganti;
d.bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Veteran Republik
Indonesia;
Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5023);
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.Veteran
Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam
kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan
secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau
gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang
ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia,
yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia.
2.Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia
yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai
dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang
untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam
kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh
pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan
yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan
yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak,
persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan,
caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga
kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam
rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
3.Veteran
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia
yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh
pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi
negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember
1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia.
4.Veteran
Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang
berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat
Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian
dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia.
5.Veteran
Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara
Indonesia yang gugur dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus
1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif
berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di
dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh
pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya adalah anggota
satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga
kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru
masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan,
caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga
kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam
rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
6.Veteran
Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara
Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui
oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan
menghadapi negara lain yang gugur dalam rangka membela dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai
penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
7.Veteran
Anumerta Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia
yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur dalam rangka melaksanakan misi
perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
8.Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah penghargaan dan
penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden kepada warga negara
Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian
dunia.
9.Tunjangan
Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Tunjangan Veteran
adalah tunjangan yang merupakan penghargaan dan penghormatan negara.
10.Dana
Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Dana
Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan yang
merupakan penghargaan dan penghormatan dari negara.
11.Warga
Negara Indonesia yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau Badan Hukum.
13.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
a.kejuangan;
b.kebangsaan; dan
c.kesejahteraan.
JENIS VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1)Jenis Veteran Republik Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan.
(2)Jenis Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
b.Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
c.Veteran Perdamaian Republik Indonesia; dan
d.Veteran Anumerta Republik Indonesia.
b.Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
c.Veteran Perdamaian Republik Indonesia; dan
d.Veteran Anumerta Republik Indonesia.
a.Veteran Pembela Trikora;
b.Veteran Pembela Dwikora;c.Veteran Pembela Seroja; dan
d.Veteran Pembela lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
a.Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
b.Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia; dan
c.Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia.
PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
(1)Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diberikan berdasarkan peristiwa keveteranan.
(2)Ketentuan mengenai peristiwa keveteranan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(1)Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diberikan oleh Presiden.
(2)Pemberian
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didelegasikan kepada Menteri dan/atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh Presiden.
(3)Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(1)Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali.
(2)Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Warga Negara yang berperan secara aktif dalam
peristiwa keveteranan lainnya.
a.membantu musuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.tidak setia dan mengkhianati dasar negara Pancasila;
c.dipidana penjara atau kurungan 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
d.melakukan perbuatan tercela.HAK VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
(1)Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia berhak mendapatkan:
a.Tunjangan Veteran;
b.Dana Kehormatan;
c.pemakaman di taman makam pahlawan; dan
d.hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
b.Dana Kehormatan;
c.pemakaman di taman makam pahlawan; dan
d.hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2)Veteran Perdamaian Republik Indonesia berhak mendapatkan:
a.pemakaman di taman makam pahlawan; dan
b.hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
b.hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(3)Veteran Anumerta Republik Indonesia berhak mendapatkan pemakaman di taman makam pahlawan.
(4)Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan hak protokoler.
(5)Ketentuan
mengenai Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(6)Ketentuan mengenai pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
(1)Janda, duda, atau
yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia, Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia,
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Pembela
Kemerdekaan Republik Indonesia diberi tunjangan janda, duda, atau
yatim-piatu.
(2)Janda,
duda, atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia diberi Dana Kehormatan.
(3)Ketentuan
lebih lanjut mengenai tunjangan janda, duda, atau yatim- piatu dan Dana
Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(1)Veteran
Republik Indonesia yang menderita cacat dalam peristiwa keveteranan
diberi santunan dan tunjangan cacat serta alat bantu tubuh sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia yang menderita cacat dalam peristiwa keveteranan,
selain diberi Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, juga diberikan
santunan dan tunjangan cacat.
(3)Ketentuan
lebih lanjut mengenai santunan dan tunjangan cacat serta alat bantu
tubuh, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(1)Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang meninggal dunia dan
mempunyai bintang gerilya berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Nasional Utama.
(2)Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia, dan Veteran Perdamaian Republik Indonesia yang
meninggal dunia serta Veteran Anumerta Republik Indonesia berhak
dimakamkan di taman makam pahlawan.
(3)Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemakaman Veteran Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
KEWAJIBAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
a.setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.memegang rahasia negara dan menjunjung tinggi kehormatan negara;
c.menjunjung tinggi nama baik dan Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia; dan
d.berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam melaksanakan program pembangunan untuk ketahanan nasional.
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
(1)Veteran Republik Indonesia tergabung dalam suatu organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia.
(2)Legiun Veteran Republik Indonesia merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Veteran Republik Indonesia.
(3)Veteran Republik Indonesia secara otomatis menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia.
(4)Anggaran
Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun Veteran Republik
Indonesia diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
LARANGAN
Pasal 20
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 Oktober 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
pada tanggal 5 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 5342 | (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 182) |
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2012
TENTANG
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
I.UMUM
Perjuangan
bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan dilakukan melalui
kebangkitan nasional, pertumbuhan wawasan kebangsaan, pemantapan
patriotisme, dan nilai-nilai perjuangan, sampai pada puncaknya, yaitu
terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan proklamasi
kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan dan kedaulatan
bangsa dan negara Indonesia merupakan nilai-nilai luhur yang telah
diperjuangkan oleh seluruh rakyat dengan pengorbanan jiwa, raga, dan
harta benda telah mengantarkan bangsa Indonesia untuk dapat mewujudkan
cita-cita perjuangan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas jasa dan
pengorbanan Warga Negara yang telah berjuang, membela, dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara
perlu memberikan penghargaan dan penghormatan berupa Tanda Kehormatan
Veteran Republik Indonesia.
Pada saat ini
masih terdapat perbedaan penafsiran tentang pengertian Veteran Republik
Indonesia antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan,
khususnya terhadap pengertian Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia. Perbedaan penafsiran tersebut menyebabkan terjadinya
persoalan dalam pemberian Tunjangan Veteran.
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Veteran Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang dalam masa
revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27
Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi
dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan,
termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah
Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan
lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan dan amunisi yang
melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang
melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang
melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang
telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia.
Dalam forum organisasi veteran
internasional, khususnya pada pertemuan World Veteran Federation (WVF)
selalu diimbau agar pemerintah Republik Indonesia dapat
mengklasifikasikan mantan pasukan yang bergabung dalam penugasan
perdamaian internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk diberikan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. Berkaitan
dengan desakan WVF tersebut, Negara Indonesia perlu memberikan Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia kepada mantan pasukan yang
bergabung dalam penugasan perdamaian internasional di bawah mandat
Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai Veteran Perdamaian Republik
Indonesia.
Terhadap Veteran Republik Indonesia
khususnya Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran
Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Republik
Indonesia selain diberikan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia,
diberikan pula Tunjangan Veteran.
Pemberian
bantuan berupa Tunjangan Veteran dari negara pada saat ini didasarkan
pada prinsip pemberian bantuan atas dasar ketidakmampuan. Prinsip
tersebut sudah tidak sesuai lagi karena pemberian Tunjangan Veteran pada
hakikatnya adalah penghargaan dan penghormatan dari negara. Dengan
demikian, Tunjangan Veteran harus atau wajib diberikan negara.
Saat
ini pemberian bantuan terhadap Veteran Republik Indonesia berupa
pemberian Tunjangan Veteran sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran
kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah delapan kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 40) dan pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008
tentang Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang
ini pemberian bantuan tersebut akan disatukan pengaturannya dalam satu
Peraturan Pemerintah.
Sanksi dalam ketentuan
pidana pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826) perlu diubah
agar sesuai dengan keadaan sekarang, khususnya ketentuan pidana mengenai
denda terhadap setiap orang yang memberikan keterangan yang tidak benar
dan terhadap setiap orang yang menyalahgunakan Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia, mengingat jumlah denda yang dibebankan pada tahun
1967 sudah tidak relevan lagi untuk diberlakukan pada saat ini.
Sehubungan
dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor
17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826) sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan situasi saat ini dan perlu diganti.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang
dimaksud dengan "asas kejuangan" adalah pemberian Tanda Kehormatan
Veteran Republik Indonesia kepada mereka yang sudah menyelesaikan tugas
harus mencerminkan jiwa dan semangat juang, tanpa pamrih, dan tidak
kenal menyerah serta tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan "asas kebangsaan" adalah pemberian Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia.
Huruf c
Yang
dimaksud dengan "asas kesejahteraan" adalah pemberian Tanda Kehormatan
Veteran Republik Indonesia harus mencerminkan penghargaan yang
membanggakan serta bermakna dari bangsa dan negara.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "peristiwa keveteranan" adalah kurun waktu pelaksanaan perjuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Yang
dimaksuddengan "Veteran PembelaTrikora" adalah Warga Negara yang dalam
pembebasan Irian Barat melakukan perjuangan Trikora dalam kurun waktu
tanggal 19 Desember 1961 sampai dengan tanggal 1 Mei 1963 yang berperan
secara aktif berjuang/bertempur dalam kesatuan bersenjata.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan "Veteran Pembela Dwikora" adalah Warga Negara yang
melakukan perjuangan Dwikora dalamkurun waktu tanggal 3 Mei 1964 sampai
dengan tanggal 11 Agustus 1966 yang berperan secara aktif dalam
operasi/pertempuran dalam kesatuan bersenjata.
Huruf c
Yang
dimaksud dengan "Veteran Pembela Seroja" adalah Warga Negara yang
melakukan perjuangan Seroja dalam kurun waktu tanggal 21 Mei 1975 sampai
dengan tanggal 17 Juli 1976 yang berperan secara aktif dalam
operasi/pertempuran dalam kesatuan bersenjata.
Huruf d
Yang
dimaksud dengan "Veteran Pembela lainnya" adalah Warga Negara yang
bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui
oleh pemerintah yang berperan serta secara aktif dalam suatu peperangan
menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terjadi di masa yang
akan datang.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam
Peraturan Presiden tersebut selain untuk menetapkan peristiwa
keveteranan juga menyebutkan mengenai penamaan peristiwa keveteranan
tersebut.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan "tidak setia dan mengkhianati dasar negara Pancasila"
adalah pernah terlibat gerakan separatis, gerakan makar, dan pernah
melakukan gerakan lainnya untuk mengubah dasar negara Pancasila.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang
dimaksud dengan "perbuatan tercela" adalah sikap dan perbuatan yang
merendahkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Warga Negara.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Ayat (2)
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang
dimaksud dengan "hak-hak tertentu" antara lain keringanan kewajiban
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, keringanan pembayaran biaya dalam
penggunaan jasa angkutan milik negara, jaminan pemeliharaan kesehatan,
pendidikan dan pelatihan, bimbingan usaha dan bantuan teknis serta
pemberdayaan Veteran Republik Indonesia.
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Hak
protokoler termasuk memakai seragam dalam upacara nasional dan hari
nasional serta memakai tanda-tanda kehormatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas
Sumber : http://ngada.org/uu15-2012.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar